TERKINI

Korban Menjadi Tersangka: Alarm Bagi Penegakan Hukum Berkeadilan?


Oleh: Aris Rinaldi Nasution, SH

Fenomena “korban menjadi tersangka” yang belakangan terjadi dan viral di berbagai platform media sosial kembali membuka ruang diskursus tentang wajah penegakan hukum di Indonesia.

Dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana yang mencuat ke publik, individu yang awalnya dipersepsikan sebagai korban justru berujung terjerat hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini menimbulkan kegelisahan publik sekaligus pertanyaan serius: apakah sistem peradilan pidana kita benar-benar berjalan di atas prinsip keadilan substantif, atau masih terjebak pada prosedur formal semata? 

Secara normatif, hukum acara pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk menetapkan siapa pun sebagai tersangka sepanjang terdapat alat bukti yang cukup.

Namun, asas praduga tak bersalah mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. 

Dengan perspektif ini, perubahan status seseorang dari korban menjadi tersangka bukan pelanggaran hukum, selama didasarkan pada pembuktian yang sah dan objektif.

Namun, persoalan menjadi kompleks ketika proses tersebut tidak mempertimbangkan konteks relasi kuasa, tekanan psikologis, maupun situasi kerentanan yang dialami korban. 

Dalam kajian viktimologi, korban tindak pidana tidak sekadar pihak yang menderita kerugian fisik atau materiil, tetapi juga individu yang berada dalam posisi sosial dan psikologis tertentu.

Korban kerap berada dalam relasi yang tidak setara dengan pelaku, baik karena faktor ekonomi, jabatan, usia, maupun ketergantungan. 

Dalam konteks demikian, tindakan korban seringkali tidak sepenuhnya lahir dari kehendak bebas, melainkan akibat tekanan, ancaman, atau manipulasi. 

Nah, menurut hemat penulis, jika dimensi ini diabaikan, proses hukum berpotensi menjelma menjadi bentuk reviktimisasi, di mana korban kembali menjadi pihak yang dirugikan oleh sistem.

Korban akan mengalami penderitaan atau trauma, bukan karena kejahatan awal itu sendiri, tetapi karena proses yang menyertainya, seperti diperlakukan tidak adil atau disalahkan.

Undang-undang telah menyediakan instrumen perlindungan korban melalui mekanisme perlindungan saksi dan korban, pendampingan hukum, hingga restitusi. 

Namun, implementasinya di lapangan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Tidak jarang korban menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan memadai, sehingga keterangan yang diberikan mudah ditafsirkan merugikan dirinya sendiri. 

Ketimpangan posisi antara aparat dan warga negara, termasuk kepolisian yang memegang peran strategis sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, turut berkontribusi pada munculnya persepsi “kriminalisasi” terhadap korban.

Problem lain adalah kecenderungan penegakan hukum yang berorientasi pada pemenuhan unsur formil tindak pidana, tanpa diimbangi analisis konteks yang komprehensif. 

Penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada pertanyaan “apakah unsur delik terpenuhi”, tetapi juga mempertimbangkan “apakah penerapan hukum tersebut adil dalam konteks peristiwa yang terjadi”.

Penyidik idealnya menilai mens rea (niat jahat), konteks peristiwa, serta menerapkan prinsip keadilan restoratif sebelum menetapkan tersangka. Hukum bukan semata instrumen penghukuman, tetapi juga sarana pemulihan keadilan sosial.

Contohnya, peristiwa di Sleman, Yogyakarta, di mana suami korban jambret menabrak terduga pelaku. Terduga pelaku tidak akan jatuh jika tidak melakukan perampasan. Sebaliknya, suami korban tidak akan menabrak jika tidak ada tindakan kriminal yang memicu. 

Kasus serupa juga viral di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, di mana korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perspektif hukum berkeadilan, penganiayaan yang terjadi merupakan akibat langsung dari tindak kriminal pencurian, sehingga perlu dianalisis dengan hati-hati.

Di era digital, viralitas kasus memberi tekanan tambahan bagi aparat penegak hukum. Opini publik yang terbentuk cepat kerap menuntut respons instan, yang berisiko memicu keputusan defensif atau bahkan “trial by social media”, di mana seseorang dihakimi terlebih dahulu di ruang publik sebelum proses peradilan berjalan. 

Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparat, komunikasi publik yang transparan, serta optimalisasi perlindungan korban menjadi krusial agar penegakan hukum tetap berkeadilan, menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Fenomena korban menjadi tersangka sejatinya adalah alarm sistemik. Ia menandakan perlunya penguatan kapasitas aparat, khususnya kepolisian, dalam membaca konteks sosial perkara, peningkatan kualitas penyidikan yang berperspektif korban, serta optimalisasi mekanisme perlindungan saksi dan korban. 

Tanpa pembenahan pada aspek-aspek ini, hukum berisiko tampil sebagai instrumen kekuasaan yang kaku, jauh dari rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Penegakan hukum yang berkeadilan bukan berarti mengabaikan aturan hukum, melainkan menegakkan hukum dengan nurani. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan seharusnya berjalan beriringan. 

Ketika korban justru berakhir menjadi tersangka tanpa proses yang sensitif terhadap konteks dan kerentanannya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga legitimasi sistem peradilan pidana itu sendiri di mata publik.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan diharapkan penegak hukum dapat menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama, bukan sekadar menuntaskan prosedur formal. Hukum yang hidup di tengah masyarakat adalah hukum yang mampu melindungi yang lemah, mengoreksi kekuasaan (abuse of power), serta menghadirkan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat.


Penulis adalah jurnalis yang kerap meliput isu-isu hukum dan peradilan di Sumatera Utara.

© Copyright 2022 - FORWAKUM